Warga Deli Serdang pengedar narkotika jenis sabu sabu diringkus Polisi Resor Labuhanbatu di Jalan HM Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu Sumatera Utara, seratus sembilan puluh tiga gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil meringkus Agus Dianto alias Aan pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Deli Serdang, tersangka dibekuk di Jalan HM Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, seratus sembilan puluh tiga gram narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan.
Tersangka Agus Dianto alias Aan Warga Deli Serdang ini tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Labuhanbatu pada Jumat sore.
Diringkusnya tersangka setelah Polisi Resor Labuhanbatu mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Selatan.
Mendapat laporan dari masyarakat Tim Resnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di Jalan HM Said Kelurahan Perdamean.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu plastik transparan berisi seratus sembilan puluh tiga gram narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, plastik warna kuning untuk membawa sabu serta satu sepeda motor milik tersangka.
Menurut Iptu Elimawan Sitorus KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu, tersangka merupakan Warga Deli Serdang yang selama ini berdomisili di Labuhanbatu, tersangka merupakan kurir dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, sekali transaksi tersangka mendapatkan upah lima juta rupiah.
Guna pengembangan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, Polisi juga masih memburu bandar sabu yang identitasnya telah diketahui, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Kuhpidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.