Pelaku pembunuh Harlen Sinaga warga Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara pada 28 Agustus 2022 lalu berhasil diringkus, pelaku pembunuhan merupakan istri korban sendiri bersama selingkuhannya.
Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pembunuh Harlen Sinaga yang mayatnya ditemukan dalam kubangan kerbau di perladangan milik korban Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul pada 28 Agustus 2022 lalu, pelaku pembunuhan ternyata istri korban sendiri bersama selingkuhannya.
AS 46 tahun dan HS 50 tahun pelaku pembunuh Harlen Singa tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Humbang Hasundutan pada Rabu sore, kedua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Diringkusnya kedua tersangka setelah Polisi melakukan penyelidikan atas penemuan jasad Harlen Sinaga di dalam kubangan kerbau di perladangan milik korban pada 28 Agustus 2022 lalu, saat ditemukan tubuh korban dipenuhi sejumlah luka bekas sayatan benda tajam.
Mendapat hasil otopsi dari pihak Rumah Sakit Tim Reskrim Polres Humbang Hasundutan bersama Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan istri korban sendiri bersama selingkuhannya di dua lokasi berbeda.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku, sebilah parang, dua unit telepon genggam, sarung serta jaket milik korban.
Saat dimintai keterangan Polisi tersangka AS Â istri korban, ia berselingkuh dengan tersangka HS dikarenakan himpitan ekonomi ia kesal dengan korban karena tidak pernah memberikan uang kepada nya sementara mereka telah memiliki empat anak yang akan dinafkahi.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad, kedua tersangka memiliki hubungan asmara terlarang dan pada tanggal 26 Agustus 2022 kedua tersangka telah bersepakat untuk membunuh korban di perladangan tepat pada tanggal 28 Agustus 2022 korban ditemukan tewas dalam kubangan kerbau di perladangan milik korban.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Humbang Hasundutan, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 340 Subsider Pasal  338 Kuhpidana Juncto Pasal 55 Kuhpidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.