Dua tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diringkus Polisi, tiga drum berisi tiga ratus lima puluh liter bbm jenis solar berhasil diamankan.
Satuan Unit Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus dua tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, dalam melancarkan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil minibus memuat tiga drum yang telah dimodifikasi untuk menampung bbm solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum.
Inilah dua tersangka NA dan JA warga Kecamatan Galang saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Deli Serdang pada Senin sore.
Diringkusnya kedua tersangka setelah Polisi mendapat laporan warga yang mencurigai adanya mobil minibus yang mengisi minyak jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum melebihi kapasitas tangki mobil.
Mendapat laporan warga Tim Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian tepat di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Jalan Galang Lubuk Pakam Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Polisi mencurigai kedua tersangka membawa mobil minibus bernomor polisi BK 1766 TF sedang mengisi bbm jenis solar bersubsidi.
Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tiga buah drum berisi tiga ratus lima puluh liter bahan bakar jenis solar bersubsidi didalam mobil minibus yang telah dimodifikasi oleh Polisi kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH, dalam aksinya kedua tersangka menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi kemudian tersangka berpura pura mengisi bbm jenis solar di SPBU pada saat petugas mengisi bbm ke saluran tangki mobil salah satu tersangka menyempatkan diri memompa bbm dari tangki mobil ketiga drum yang ada di dalam mobil, aksi penimbunan bbm jenis solar bersubsidi dilakukan sejak Januari 2022 lalu.
Guna pengembangan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polresta Deli Serdang, terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.