Mayat pria mengapung di aliran Sungai Barumun Kota Pinang Labuhanbatu Selatan pada Sabtu 3/9/2022 lalu ternyata korban pembunuhan, pelaku merupakan teman kerja korban sendiri.
Kepolisian Sektor Kota Pinang berhasil mengungkap kasus kematian Yogi Putra Pratama yang mayatnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Barumun, korban dibunuh oleh rekan sendiri karena ingkar janji tidak memberi uang jasa menggadaikan sepeda motor milik korban.
Terungkapnya pembunuhan oleh tersangka HS setelah Polisi Sektor Kota Pinang mendapatkan hasil otopsi dari pihak Rumah Sakit terhadap jenazah korban, dicurigai adanya tanda kekerasan di bagian leher korban.
Dari hasil otopsi inilah Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga korban, dalam waktu sepekan Tim Reskrim Polsek Kota Pinang akhirnya berhasil meringkus tersangka HS di rumah kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka HS Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, telepon genggam, pakaian korban, sandal serta ikat pinggang milik pelaku.
Saat dimintai keterangan Polisi Rabu sore tersangka HS mengaku dirinya sakit hati dengan korban karena ingkar janjinya tidak memberikan uang usai dirinya berhasil menggadaikan sepeda motor milik korban.
Menurut Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Hutabarat, tersangka dengan korban merupakan teman kerja motif pembunuhan tersangka dikarenakan sakit hati sebelum tewas korban dipiting dibagian leher, setelah korban tidak berdaya kemudian tubuh korban digulingkan dan dibuang ke aliran Sungai Barumun.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Kota Pinang, terhadap tersangka akan dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.