Kampung peredaran narkoba di kawasan padat penduduk di Jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Sumatera Utara digerebek Tim Gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil diringkus.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama TNI dan Satpol PP berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu sabu saat penggerebekan kampung narkoba di Jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa siang, keduanya bersama barang bukti langsung diboyong ke Mako Polrestabes Medan.
Penggerebekan kampung narkoba di kawasan padat penduduk di Jalan Mesjid Taufik dilakukan setelah Polisi mendapat laporan warga yang sangat resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu sabu di kawasan tersebut.
Mendapat laporan warga Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan petugas Kepolisian berhasil meringkus dua tersangka terduga pengedar sabu walau sempat terjadi kejar kejaran.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti lima paket sabu siap edar, sejumlah alat hisap sabu, timbangan elektrik serta sejumlah uang hasil penjualan sabu.
Menurut Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Ainul Yaqin, kedua tersangka merupakan pengedar dan sekaligus bandar narkoba kawasan Jalan Mesjid Taufik, dari tangan tersangka diamankan lima paket sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu serta sejumlah uang hasil penjualan sabu.
Guna pengembangan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Medan, Polisi juga masih memburu pemasok narkotika jenis sabu kepada kedua tersangka yang identitasnya telah diketahui, terhadap kedua tersangka akan dijerat Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.