Tiga Kurir Narkoba Jaringan Aceh – Sumut Dibekuk 47 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Mesti Baca

Tiga kurir narkoba jaringan Aceh – Sumatera Utara diringkus ditiga lokasi berbeda, empat puluh tujuh kilo gram narkotika jenis sabu, empat belas kilo gram narkotika jenis ganja serta tiga puluh ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga kurir narkoba jaringan Aceh – Sumatera Utara ditiga lokasi berbeda, empat puluh tujuh kilogram narkotika sabu-sabu, empat belas kilogram ganja kering siap edar serta tiga puluh ribu butir pil ekstasi berhasil disita Polisi.

Diringkusnya ketiga kurir narkotika jaringan Aceh – Sumut setelah Polisi Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering ke Jakarta melalui angkutan ekspedisi.

Mendapat informasi petugas satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu gudang ekspedisi pengiriman barang di Jalan STM Kota Medan.

Dalam penggeledahan gudang ekspedisi petugas berhasil menemukan empat belas kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar yang akan dikerim ke wilayah Jakarta.

Usai mendapatkan data pengirim Polisi langsung bergerak dan menyergap tersangka MH, saat pengembangan Polisi kembali beringkus dua tersangka lainnya N serta HS didua lokasi berbeda dari kedua tersangka Polisi menyita empat puluh tujuh kilogram narkotika jenis sabu serta tiga puluh ribu butir pil ekstasi yang akan dikirim ke Provinsi Riau.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga tersangka sindikat narkotika jaringan Aceh – Sumatera Utara empat puluh tujuh kilogram narkotika jenis sabu-sabu, empat belas kilogram narkotika jenis ganja serta tiga puluh ribu butir pil ekstasi.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, saat dimintai keterangan pers pada Senin siang ketiga tersangka merupakan sindikat narkotika jaringan Aceh – Sumatera Utara dan merupakan kurir empat puluh tujuh kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan tiga ribu puluh butir pil ekstasi diamankan dari dalam mobil tersangka HS saat penyergapaan tersangka diwilayah Labuhanbatu Utara.

Guna pengembangan lebih lanjut kini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Medan, terhadap tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading