Polres Langkat Amankan 3 Ton Solar Bersubsidi

Mesti Baca

Mobil pick up bawa tiga ton bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang akan dijual ke industri diamankan petugas Polisi Resor Langkat di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan satu unit mobil pick up L-300 bernomor Polisi BK 8638 DA membawa tiga ton bahan bakar minyak jenis solar dari stasiun pengisian bahan bakar nelayan di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura.

Selain mengamankan mobil pick up bersama muatan tiga ton bbm jenis solar bersubsidi petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial SAH pemilik bbm serta PAI  pengemudi mobil.

Diamankannya tiga ton bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang akan dijual ke industri setelah adanya laporan warga seringnya melintas mobil pick up membawa muatan minyak solar bersubsidi dari salah satu pangkalan stasiun pengisian bahan bakar nelayan di Desa Pekubuan.

Mendapat laporan warga Satuan Reskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan menyergap mobil pick up saat membawa muatan  tiga ton bbm jenis solar bersubsidi yang dikemas didalam tiga belas drum kaleng berukuran dua ratus  liter serta lima jerigen plastik berukuran tiga puluh lima liter.

Selain mengamankan tiga ton bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi Polisi juga mengamankan dua tersangka pemilik dan pengemudi mobil pick up.

Menurut  Kompol Hendri Nupia Dinka Barus Waka Polres Langkat, saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Langkat pada Senin sore kedua tersangka telah empat tahun menjalani bisnis penjualan bbm jenis solar bersubsidi yang dibeli dari salah satu pangkalan stasiun pengisian bahan bakar nelayan, satu liter minyak solar dibeli dengan harga lima ribu enam ratus rupiah kemudian dijual dengan harga enam ribu lima ratus rupiah.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Langkat, terhadap tersangka akan dijerat  Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto Pasal 55 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal enam  tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading