Jaringan Narkotika Internasional Coba Edarkan Narkotika Jenis Baru Dibekuk

Mesti Baca

Coba edarkan narkotika jenis baru berbentuk pil sabu  lima sindikat komplotan jaringan narkotika internasional diringkus Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

Tim Unit Dua Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus lima tersangka komplotan sindikat jaringan narkotika internasional yang mencoba mengedarkan narkotika jenis baru berbentuk pil sabu di Kota Medan, dari tangan kelima tersangka Polisi  menyita sembilan ribu lima ratus butir pil sabu berwarna orange.

Kelima tersangka komplotan sindikat peredaran narkotika internasional  AG, MAR, YUS, INA serta MH  saat digiring Polisi di Mako Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan pada Senin pagi.

Diringkusnya komplotan jaringan sindikat narkotika internasional setelah petugas Kepolisian Resor Kota Besar Medan mendapat laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan berhasil meringkus satu tersangka berinisial AG yang berperan sebagai kurir di kawasan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dari tangan tersangka Polisi menyita seratus butir pil sabu seberat lima puluh gram.

Dalam pengembangan Polisi kemudian meringkus empat tersangka lainnya MAR, YUS, INA serta MH didua lokasi berbeda, dari tangan kelima tersangka diamankan barang bukti sembilan ribu empat ratus butir pil sabu.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, para tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional asal Malaysia, barang bukti sabu berbentuk pil yang disita termasuk narkoba jenis baru dan baru pertama kali akan beredar di wilayah Sumatera Utara, jika dirupiahkan harganya mencapai delapan koma lima milyar rupiah.

Guna pengembangan lebih lanjut kini kelima tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Medan, terhadap tersangka akan dijerat Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, Polisi juga masih memburu bandar besar jaringan internasional yang identitasnya telah diketahui.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading