6 Perwira Polri Tersangka Obstruction Of Justice Jalani Sidang Etik

Mesti Baca

Enam Perwira Polisi kini telah ditetapkan tersangka kasus Obstruction Of Justice, menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo termasuk didalamnya.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan sidang etik bagi ke-6 personel tengah digelar hari ini, enam Perwira Polisi itu disinyalir menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Yoshua, termasuk Ferdy Sambo.

“Terhadap keenam tersangka Obstruction Of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa mulai hari ini,” kata Agung dalam jumpa pers di Komnas Ham, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Hari ini Kepolisian sedang menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto “kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” katanya.

Ketua Timsus juga menambahkan sidang kode etik akan digelar selama tiga hari kedepan, kelengkapan berkas saat ini tengah dilakukan juga.

Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, Timsus sedang melakukan pemberkasannya termasuk yang lain sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” bebernya.

Adapun identitas keenamnya adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri serta Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut, mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan cctv di sekitar tkp.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP,” kata Asep.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading