Tim Penyelidik Polda Sumatera Utara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin di Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu siang.
Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin pihak pengadilan menghadirkan saksi penyidik dari Polda Sumatera Utara.
Dalam sidang lanjutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang dipimpin Halida Rahardini menghadirkan saksi Kompol Heri Sofyan Penyidik Polda Sumatera Utara sebagai saksi yang menangani kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin.
Majelis Hakim juga menghadirkan dua orang terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Ginting secara daring dari Lapas Tanjung Gusta Medan, keduanya didakwa Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan seorang penghuni kerangkeng Abdul Sinik meninggal dunia.
Dalam kesaksiannya Kompol Heri Sofyan menyatakan pihaknya yang membuat laporan Polisi terkait adanya dugaan penyiksaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Abdul Sinik warga Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat ia juga ikut dalam Tim Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan di lokasi kerangkeng serta ikut melakukan ekshumasi di makam korban almarhum Abdul Sinik.
Laporan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan KPK di rumah pribadi Bupati Langkat di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yang menemukan adanya kerangkeng manusia yang berisi sedikitnya 30 orang dalam dua kerangkeng.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Kompol Heri Sofyan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang dipimpin Halida Rahardini menutup sidang, selanjutnya sidang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin akan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.