DPRD DKI Jakarta memutuskan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria digelar pada 13 September 2022.
Penetapan jadwal itu disampaikan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, jadwal rapat paripurna itu ditetapkan berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus.
“Telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Prasetyo dalam keterangan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Prasetyo Edi Marsudi yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, mengatakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies itu adalah amanat dari Kementerian Dalam Negeri, amanat itu tidak hanya diberikan kepada DPRD DKI Jakarta melainkan kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022.
Kemendagri memberikan waktu kepada DPRD paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, “makanya kita tentukan tanggal itu,” ujar Prasetyo.
Menurut Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Pemprov DKI siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
“Kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan Pimpinan DPRD kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” kata Marullah, yang disebut-sebut sebagai salah satu Kandidat PJ Gubernur DKI Jakarta.
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022, Anies dan Sandiaga dilantik oleh Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2017 di Istana.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.