Dua pencuri handphone ditangkap warga satu pelaku babak belur dihakimi warga di Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada Senin sore, beruntung Polisi cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Kapolsek Tanjung Morawa.
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua pencuri handphone dari amukan massa di Desa Tanjung Morawa B dalam kondisi babak belur pelaku bersama barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.
Inilah kedua pelaku Bima Bayu Muharmanda dan Amora Alexander saat diboyong Polisi ke Mako Polsek Tanjung Morawa, keduanya sempat dihakimi warga hingga babak belur dan nyaris tewas.
Kedua pelaku ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian handphone dari dalam dashboard sepeda motor milik korban Oka Ananda yang terparkir di salah satu warung makan.
Namun naas disaat salah satu pelaku sedang berupaya mengambil handphone dari dashboard sepeda motor kepergok pemilik sepeda motor korban langsung berteriak.
Mendengar teriakan korban warga langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap satu dari kedua pelaku, sementara satu pelaku lainnya sempat kabur namun berhasil diringkus Polisi, warga yang marah dengan aksi pelaku kemudian menghakimi pelaku hingga babak belur.
Beruntung petugas Kepolisian Sektor Tanjung Morawa cepat tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan satu pelaku yang dihakimi warga, menghindari hal yang tidak diinginkan kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.
Menurut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, kedua pelaku kepergok saat mengambil handphone milik korban yang diletak di dashboard sepeda motor satu pelaku sempat ditangkap warga sementara satu pelaku lainnya yang sempat kabur berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa, keduanya kemudian diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Tanjung Morawa, terhadap pelaku terancam Pasal 365 Subsider Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.