Hasil Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Mesti Baca

Putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

KKEP menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), KKEP juga menetapkan pemberhentian Sambo dari Kepolisian.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [Ferdy Sambo] sebagai Anggota Polri” ucap Kepala Badan Intelijen Dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Dalam persidangan itu, KKEP menghadirkan 15 orang saksi, tidak satu pun kesaksian para saksi itu dibantah oleh Sambo.

Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar karena kesaksian tersebut.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ungkap Dedi pada konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Sambo meminta maaf setelah putusan dijatuhkan namun, ia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke Institusi Polri namun, mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading