Terlibat korupsi dana desa sebesar seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah oknum Kepala Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Toba.
Kejaksaan Negeri Toba menetapkan oknum Kepala Desa Sibuea Charles Sibuea menjadi status tersangka pada Rabu siang, tersangka terbukti telah menyelewengkan dana desa sebesar senilai seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri Toba akhirnya meningkatkan status Charles Sibuea oknum Kepala Desa Sibuea menjadi tersangka.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi tim penyidik menemukan adanya pekerjaan yang di mark up dan fiktif dimana setiap pembelian barang dan jasa yang dilakukan oknum Kepala Desa bersumber dari keuangan desa tahun 2020 dan tidak pernah melibatkan para perangkat desa.
Sementara berdasarkan undang undang setiap pembelian barang dan jasa perangkat desa wajib dilibatkan sesuai dengan tupoksinya masing masing.
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah.
Oleh pihak Kejaksaan Negeri Toba tersangka selanjutnya ditahan selama dua puluh hari di Rutan Klas II B sambil menunggu hasil pemeriksaan lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tobabaringin Pasaribu tersangka kini telah dilakukan penahan hal ini guna mengantisipasi agar alat bukti tidak dihilangkan oleh tersangka.
Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang Tahun 2001 No 20 Juncto Undang-undang No 31 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.