7 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Labuhanbatu Berhasil Diringkus

Mesti Baca

Tujuh pelaku pengeroyokan Wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang sempat terekam kamera cctv  berhasil diringkus Polisi, satu diantaranya merupakan salah satu ketua organisasi pemuda.

Setelah dilakukan pengejaran selama satu pekan Kepolisian Resor Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus tujuh pelaku penganiayaan terhadap Abi Pasaribu Wartawan Media Online Labuhanbatu.

Ketujuh pelaku dibekuk tanpa perlawanan di lokasi berbeda, satu diantaranya merupakan salah satu ketua organisasi pemuda.

Dibekuknya ketujuh pelaku setelah petugas Kepolisian Resor Labuhanbatu mendapatkan laporan dari korban Abi Pasaribu yang dianiaya sejumlah orang tidak dikenal pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu, saat itu koran sedang berada di posko Wartawan Komplek Perumahan Gandasari Kecamatan Rantau Selatan, korban sempat mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit akibat pukulan benda tumpul.

Mendapat laporan dari korban Tim Reskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman cctv yang ada di lokasi kejadian dan berhasil ringkus tujuh pelaku tanpa perlawanan.

Ketujuh pelaku masing masing  AR  24 tahun,  AH 37 tahun,  DS 38 tahun, AZ 24 tahun,  AMH  25 tahun, BD 33 tahun serta  AD 21 tahun, keseluruh pelaku merupakan  warga Rantauprapat.

Saat dimintai keterangan Polisi salah satu pelaku AR dirinya dendam dengan korban atas pemberitaan yang dilakukan oleh korban pemberitaan tersebut terkait pembuangan sampah yang dilakukan pelaku secara sembarangan kemudian ia mengajak enam rekannya untuk menganiaya korban.

Menurut AKP Rusdi Marzuki Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu penganiayaan dikarenakan rasa kesal terhadap korban yang memberitakan pelaku yang membuang sampah sembarangan kemudian pelaku mengajak ke  enam temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini ketujuh pelaku diamankan di Mako Polres Labuhanbatu terhadap ketujuh pelaku terancam  Pasal 170 Ayat (2)  Juncto Pasal 55 Dan 56 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh  tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading