Tiga komplotan jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu wilayah Kota Binjai Sumatera Utara diringkus Satuan Narkoba Polres Binjai, satu tersangka merupakan warga Panton Labu Aceh.
Kepolisian Resor Binjai berhasil meringkus tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu wilayah Kota Binjai, dari ketiga tersangka satu diantaranya merupakan warga Panton Labu Aceh.
Tersangka AZ dan M yang warga Kota Binjai serta RAB warga Aceh, ketiganya hanya tertunduk lesu saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Binjai pada Rabu siang.
Ketiga tersangka dibekuk Polisi setelah Polisi mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi narkoba di Kelurahan Bakti Karya.
Mendapat informasi Tim Unit Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkus ketiga tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti satu plastik berisi satu ons narkoba jenis sabu siap edar.
Saat dimintai keterangan Polisi tersangka AZ mengaku dirinya akan mendapat keuntungan lima juta rupiah bila berhasil menjual sabu tersebut.
Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane Kasat Narkoba Polres Binjai dibekuknya ketiga tersangka setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kelurahan Bakti Karya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pihaknya juga masih memburu calon pembeli yang identitasnya telah diketahui.
Guna penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Binjai terhadap ketiga tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.