Satu dari dua perampok sadis yang memperkosa korbannya berhasil dibekuk, tersangka ditembak karena berupaya melawan saat disergap Polisi di lokasi persembunyiannya kawasan Kota Binjai Sumatera Utara.
Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus satu dari dua tersangka perampok yang memperkosa korbannya di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karena berupaya melawan saat disergap sementara satu tersangka lainnya berinisial B masih dalam pengejaran.
Tersangka MAG terpaksa harus dipapah akibat terjangan peluru petugas saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polrestabes Medan pada Selasa sore.
Di ringkusnya tersangka setelah Polisi mendapat laporan dari korban warga Kecamatan Percut Sei Tuan yang kehilangan uang tunai perhiasan serta sepeda motor miliknya, korban juga sempat di ikat oleh kawanan perampok dan diperkosa dikamar mandi aksi perampokan sempat terekam kamera cctv.
Dalam rekaman cctv terlihat jelas satu pelaku dengan perlahan turun dari atap rumah korban yang sebelumnya sudah di rusak oleh pelaku dengan mengenakan penutup wajah pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang.
Mendapat laporan dari korban Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman cctv serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Satu pekan pengejaran akhirnya Polisi berhasil meringkus MAG satu dari dua tersangka di lokasi persembunyiannya di kawasan Kota Binjai, tersangka MAG terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya menyerang Polisi saat disergap, sementara satu tersangka lainnya lolos saat penyergapan dan kini masih dalam pengejaran Polisi.
Dari tangan tersangka MAG, Polisi mengamankan barang bukti perhiasan korban yang belum sempat terjual.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda usai menerima laporan dari korban Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan olah TKP bermodalkan kamera pengawas cctv Polisi berhasil meringkus tersangka MAG namun tersangka sempat berupaya melawan hingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Guna pengembangan lebih lanjut  kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Medan terhadap tersangka akan dijerat Pasal 338 Junto Pasal 285 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun, Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial B yang diduga sebagai otak pelaku.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.