Persidangan terdakwa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin terus bergulir, Selasa siang Majelis Hakim menggelar sidang lapangan dengan meninjau sejumlah lokasi terkait kerangkeng manusia yang dipersangkakan kepada terdakwa.
Persidangan terdakwa kasus kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dilanjutkan dengan menggelar sidang lapangan, Majelis Hakim langsung meninjau lokasi kerangkeng besi di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Sidang lapangan yang bertujuan melihat Tempat Kejadian Perkara atau Locus Delicti langsung dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum delapan terdakwa.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum awalnya mendatangi lokasi kerangkeng besi yang terdiri dari dua sel, satu pos penjagaan serta dapur umum kemudian meninjau kolam yang disebutkan didalam persidangan.
Sidang lapangan dilanjutkan dengan melihat rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin serta meninjau lokasi pabrik kelapa sawit yang disebut dijadikan lokasi bekerja bagi penghuni kerangkeng selama di dalam sel.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Stabat Dicki Irvandi sidang lapangan ini hanya khusus melihat Tempat Kejadian Perkara setelah dilakukan peninjauan sidang akan dilanjutkan besok di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Sangab Surbakti dalam sidang lapangan mereka menemukan barang bukti selang yang berbeda dengan acara penyitaan barang bukti oleh penyidik dan nanti akan dipertanyakan kembali saat sidang di Pengadilan Negeri Stabat.
Kasus kerangkeng besi milik terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin Polisi menetapkan delapan tersangka dengan pasal yang berbeda.
Terdakwa Dewa Rencana Perangin-angin serta Hendra Surbakti dijerat dengan Pasal 170 dan 351 atas tewasnya Sarianto Ginting, sementara terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junaidi Surbakti, Razisman Ginting dan Suparman Perangin-angin dijerat Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, terhadap terdakwa Darmanto Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 dan 351 atas tewasnya Abdul Malik.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.