Kejaksaan Agung Menyita 32 Aset Milik Surya Darmadi

Mesti Baca

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 32 aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pencucian uang dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp. 78 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan aset yang disita berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal dan hotel.

Aset Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau dan dua aset di Bali.

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik juga akan menyita helikopter dan aset lain milik tersangka di daerah Kalimantan, Jambi dan Batam.

Namun Ketut belum bisa memberi informasi terkait bentuk aset yang akan disita.

Penyidik Jampidsus juga masih menghitung aset yang disita serta menelusuri aset lainnya yang diduga dibeli dengan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi, termasuk juga di Batam,” ujarnya di Kejagung, Selasa (23/8/2022).

Adapun salah satu aset Surya Darmadi yang disita Kejagung yakni PT. Duta Palma Grup di Kota Pekanbaru Riau.

Penyitaan PT. Duta Palma Grup ini ditandai dengan plang warna merah muda yang bertuliskan tanah atau bangunan telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan aset milik Surya Darmadi tersebut berdasarkan dua poin yang tertulis pada plang penyitaan.

Poin pertama berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 Agustus 2022.

Poin kedua berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading