Sidang Kode Etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang seyogyanya dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) ditunda hari Kamis ( 25/9/2022 ) mendatang hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal menjalani sidang kode etik yang digelar Waprov Divisi Propam Polri pada Selasa (23/8/2022) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi sidang kode etik belum jadi dilaksanakan kendati demikian, ia menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo direncanakan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
Sebagaimana diinformasikan Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait hal itu, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang tersangka masing masing Irjen Ferdy Sambo, Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Terhadap Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Kuhpidana tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 Kuhp dan 56 Kuhpidana.
Sementara itu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kuhpidana.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.