Enam komplotan sindikat jaringan narkotika antar Provinsi Aceh – Riau diringkus Polres Binjai, ratusan butir narkotika jenis pil ekstasi dan sabu berhasil diamankan.
Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus enam komplotan sindikat jaringan narkotika antar Provinsi, satu diantaranya wanita yang berperan sebagai kurir dan ke enam tersangka dibekuk di empat lokasi berbeda.
Inilah ke enam tersangka komplotan sindikat narkotika antar Provinsi jaringan Aceh – Riau masing masing UM, RA, RI, AZ, WDP dan SSP saat dimintai keterangan di Mako Polres Binjai, Senin sore.
Diringkusnya keenam komplotan sindikat jaringan narkotika antar Provinsi setelah Polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Binjai.
Mendapat informasi Tim Satuan Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga tersangka RA, RI dan AZ di Jalan Samanhudi Binjai Selatan, dari tangan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti seratus empat gram narkoba jenis sabu sabu, dalam pengembangan Polisi akhirnya berhasil meringkus ketiga tersangka lainnya di dua lokasi berbeda di Kabupaten Langkat dan Binjai Timur.
Dari tangan ke enam tersangka diamankan barang bukti seratus koma empat gram narkotika jenis sabu serta tujuh ratus sembilan puluh tiga butir pil ekstasi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane, keenam tersangka merupakan jaringan narkotika antar Provinsi Aceh – Riau namun kerap kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kota Binjai.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini ke enam tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Binjai, terhadap para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) atau Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima belas hingga dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.