Tim gabungan Polres Purbalingga dan Jatanras Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Bojongsari Kabupaten Purbalingga, yang menjadi markas permainan judi online, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari, enam orang ditangkap Polisi.
“Kami lakukan penyelidikan pada Jumat malam yang kemudian Sabtu dini hari kami lakukan penggrebekan rumah yang dijadikan markas pengendali judi online, di dalam rumah ada enam orang kita amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro, Sabtu.
Djuhandani mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara judi online itu memiliki ratusan anggota omzet tiap hari bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Sistemnya seperti togel tebak nomor, member atau pemasangnya ratusan orang, omsetnya bisa sampai ratusan juta tiap hari,” tuturnya.
Adapun enam orang yang ditangkap berinisial AM, CS, AW, KA, DS dan MA, mereka berperan masing-masing sebagai bandar, pemasaran dan pemelihara IT.
Djuhandani pun mengingatkan pihak-pihak yang melakukan praktik perjudian di Jawa Tengah untuk membubarkan diri sebelum ditindak tegas Polisi.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.