Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali memasuki babak baru, berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain berkas penyidikan Irjen Ferdy Sambo, Polisi juga melimpahkan berkas Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum akan meneliti berkas selama 14 hari, jika berkas sudah lengkap nanti berkas perkara empat tersangka ini akan siap disidangkan.
Sementara itu Polisi hingga kini masih terus menyelidiki mereka yang diduga berupaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Yosua atau Brigadir J.
Selain Irjen Sambo ada 5 Perwira Polri yang diduga ikut menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua atau Brigadir J.
Lima Perwira Polri yang diduga ikut menghalangi yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.