Fakta baru yang ditemukan yakni pembunuhan Brigadir J telah direncanakan sejak Irjen Ferdy Sambo berada di Magelang, Jawa Tengah.
Fakta ini didapat saat pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, saat pemeriksaan tersangka FS mengungkapkan bahwa niat pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan saat keluarga berada di Magelang.
Rencana pembunuhan itu dibuat karena tersangka FS mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
Atas laporan tersebut, tersangka FS menjadi marah dan emosi hingga kemudian memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan.
“Pemanggilan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua (Brigadir J),” ujar Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J dengan melakukan skenario seolah olah telah terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo hanya untuk menutupi kematian Brigadir J.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Hingga saat ini ada 31 personel Polri dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan sebagai anggota Kepolisian, 11 personel di antaranya telah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran kode etik, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.