Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol Per 14 Agustus 2022 Mendatang

Mesti Baca

Dalam penerapannya, penyesuaian tarif Ojol akan berbeda untuk setiap zona.

Kenaikan tarif Ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk Ojek Online.

Penyesuaian tarif berlaku pada rentang “Biaya Jasa Minimal” dengan kenaikan mulai dari Rp. 2.000 – Rp. 5.000.

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rentang biaya jasa minimalnya naik dari Rp. 8.000 s.d Rp. 10.000 menjadi Rp. 13.000 s.d Rp. 13.500.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan Ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi :

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali :

  • Biaya jasa batas bawah = Rp. 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp. 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp. 9.250 s.d Rp. 11.500 (naik dari sebelumnya Rp. 7.000 – Rp. 10.000).

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) :

  • Biaya jasa batas bawah = Rp. 2.600/km (naik dari tarif lama Rp. 2.000/km)
  • Biaya jasa batas atas = Rp. 2.700/km (naik dari tarif lama Rp. 2.500/km)
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp. 13.000 s.d Rp. 13.500 (naik dari sebelumnya Rp. 8.000 – Rp. 10.000).

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

  • Biaya jasa batas bawah = Rp. 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp. 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp. 10.500 s.d Rp. 13.000 (naik dari sebelumnya Rp. 7.000 – Rp. 10.000)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading