Ratusan hektar lahan hak guna usaha PT. Perkebunan Nusantara Dua di Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang Sumatera Utara hingga kini masih dikuasai para penggarap.
Meski telah berulang kali diberi surat pemberitahuan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara Dua agar warga penggarap segera mengosongkan areal lahan yang masih berstatus HGU, namun sejumlah warga penggarap hingga kini masih terus menguasai areal lahan milik PT. Perkebunan Nusantara Dua di Kecamatan Hamparan Perak.
Sedikitnya tiga ratus delapan puluh dua hektar lahan yang masih di areal Hak Guna Usaha Nomor 103 PT. Perkebunan Nusantara Dua Kebun Bulu Cina yang hingga kini masih dikuasai para penggarap, umumnya para penggarap warga luar Kecamatan Hamparan Perak.
Ramainya warga penggarap yang menguasai lahan milik PT. Perkebunan Nusantara Dua membuat resah para pensiunan PT. Perkebunan Nusantara Dua mereka bermohon agar pihak PT. Perkebunan Nusantara Dua bertindak tegas dan segera mengambil paksa lahan yang dikuasai para penggarap.
Menurut Syamsul Huda pensiunan PTPN 2 pihaknya sangat menyayangkan sikap PT. Perkebunan Nusantara Dua yang kurang tegas dalam menangani para penggarap, seharusnya pihak PT. Perkebunan Nusantara Dua langsung melakukan tindakan terhadap para penggarap yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum menguasai areal HGU 103 PTPN 2.
Adanya rencana PTPN 2 melakukan okupasi pembersihan lahan di areal HGU Nomor 103 dari para penggarap disambut positif karena dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang masih ingin menguasai aset negara tanpa hak.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.