Diberhentikan sepihak oleh pihak kecamatan dan tidak diberikan uang pesangon Selasa sore puluhan Kepala Lingkungan Kota Sibolga mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga.
Diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan uang pesangon sedikitnya tujuh puluhan mantan Kepala Lingkungan yang berada di empat kecamatan Selasa siang mendatangi kantor DPRD Kota Sibolga di Jalan S. Parman Kota Sibolga.
Dengan mengenakan kemeja serba hitam pertanda berkabung mantan Kepala Lingkungan Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga Selatan, Sibolga Utara dan Sibolga Sambas mendatangi kantor DPRD Kota Sibolga, mereka memohon kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga agar mendesak pemerintah Kota Sibolga untuk memberikan uang jasa kepada mereka.
Kedatangan puluhan mantan Kepala Lingkungan langsung diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga dan berjanji akan mempertemukan para Kepala Lingkungan dengan Walikota Sibolga dalam waktu dekat.
Menurut Karni mantan Kepala Lingkungan, Ia bersama yang lainnya belum menerima surat pemberhentian sebagai Kepala Lingkungan hal ini sesuai SK mereka yang akan berakhir pada Juni 2023, namun mereka telah diganti oleh pihak kecamatan oleh karenanya mereka memohon kepada anggota DPRD agar menjembatani mereka dengan pihak Pemerintah Kota Sibolga agar mereka mendapatkan uang jasa sebagaimana yang diberlakukan sebelumnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zebtumori, pihak DPRD akan menindaklanjuti permohonan puluhan mantan Kepala Lingkungan dan akan menyampaikan secara tertulis kepada Sekda serta ke Walikota Sibolga sebagai bahan pertimbangan namun sesuai peraturan Walikota Perwal No. 130372012 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan diajukan oleh pihak Lurah kepada Camat.
Usai mendapat pengarahan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga dan akan mempertemukan mereka dengan pihak Pemerintah Kota Sibolga, puluhan mantan Kepala Lingkungan kembali dengan tertib.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.