Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan FS atau Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Dengan didampingi enam Jenderal lainnya, Kapolri menyebut tim khusus yang dibentuknya telah melakukan pendalaman dalam kasus itu.
Timnya menemukan sejumlah kejanggalan, kejanggalan yang dimaksud termasuk menghilangkan barang bukti hingga merekayasa cerita.
Kini pihaknya telah memeriksa 31 personel, yang sebelumnya berjumlah 25 orang.
Personel tersebut terdiri dari Bintang Satu dan AKBP.
Nantinya, anggota yang akan diperiksa dimungkinkan akan bertambah.
Pihaknya menemukan persesuaian dengan beberapa saksi yang telah diperiksa.
Dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan aksi tembak-menembak di lokasi.
Namun, penembakan tersebut dilakukan karena perintah dari FS.
Untuk membuat seolah-olah terjadi penembakan, FS melakukan penembakan dengan menembak dinding.
Hal itu dilakukan agar terjadi seperti peristiwa penembakan.
Apakah FS terlibat langsung dalam kasus itu, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
Kini pihaknya telah menetapkan FS sebagai tersangka.
Diketahui, Kepolisian sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo .
Tersangka pertama yaitu Bharada E, sedangkan tersangka kedua yaitu Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.