Tiga dari empat komplotan pungli dengan cara kekerasan di lokasi Objek Wisata Pemandian Air Panas Kabupaten Karo Sumatera Utara berhasil diringkus Polisi satu pelaku masih dalam pengejaran Polisi.
Kepolisian Sektor Berastagi berhasil meringkus tiga dari empat komplotan pungli dengan menggunakan kekerasan di lokasi Objek Wisata Pemandian Air Panas di Desa Doulu Kabupaten Karo, ketiganya diringkus di lokasi Objek Wisata Pemandian Air Panas sementara satu pelaku lainnya berhasil lolos.
Ketiga tersangka MST, TB dan SBB warga Desa Doulu ini tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tanah Karo Senin sore.
Diringkusnya ketiga tersangka setelah petugas Kepolisian Sektor Berastagi mendapatkan laporan dari salah satu pengunjung korban penganiayaan saat masuk ke lokasi Objek Wisata Pemandian Air Panas di Desa Doulu aksi kekerasan yang dilakukan komplotan tersebut sempat terekam kamera handphone dan viral dimedia sosial.
Mendapat laporan dari korban Polisi langsung melakukan penyelidikan serta mempelajari rekaman video viral yang beredar dimedia sosial dan berhasil meringkus ketiga dari empat tersangka di lokasi Objek Wisata Pemandian Air Panas, sementara satu tersangka lainnya berinisial AP berhasil lolos dari sergapan Polisi dan kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti bongkahan batu yang digunakan untuk memukul kepala korban serta uang hasil pungli.
Menurut Kapolsekta Berastagi AKBP L Marpaung komplotan ini melakukan pungutan liar sebesar sepuluh ribu rupiah per orang kepada wisatawan yang hendak berkunjung di lokasi Objek Wisata Pemandian Air Panas walau telah dilarang oleh pihak pemerintah daerah, dalam melakukan aksi pungutan liar komplotan ini tidak segan segan melakukan aksi kekerasan dengan memukul korban.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polsekta Berastagi Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang identitasnya telah diketahui terhadap ketiga tersangka akan dijerat Pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.