Andreas CS mendatangi Bareskrim Polri Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.
Dalam pernyataannya, Andreas menuturkan kehadirannya di Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
“Kami sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Ia enggan membeberkan apa alasannya bersama tim lain memutuskan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ucapnya.
Andreas mengungkapkan segala alasan soal pengunduran diri tersebut telah dituangkan dalam surat yang diserahkan kepada Kabareskrim.
“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Ia juga mengaku, enggan menyebutkan pada publik alasan pihaknya mengundurkan diri.
“Dan kami tidak akan membuka pada publik saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri.”
Sikapnya itu dilakukan untuk menghargai hak hukum dalam setiap pihak.
“Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kuhp tentang pembunuhan.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.