Tiga sindikat pengedar narkotika jenis pil ekstasi wilayah Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil diringkus Polisi, ribuan butir pil ekstasi berhasil diamankan.
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membekuk tiga tersangka sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi wilayah Labuhanbatu, sembilan ribu dua ratus enam butir pil ekstasi berhasil diamankan.
Ketiga tersangka AS alias Ali, KA alias Anwar serta SN alias Udin tidak berkutik saat digiring Polisi Resor Labuhanbatu untuk dimintai keterangan pada Kamis siang, ketiga tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda di kawasan Desa Tanjung Sarang Elang Panai Hulu.
Dibekuknya ketiga tersangka setelah Polisi mendapat laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Panai Hulu.
Mendapat laporan warga Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka AS yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, dari tangan tersangka AS Polisi mengamankan satu bungkus plastik berisi sembilan ratus sembilan puluh enam butir pil ekstasi.
Dalam pengembangan, Polisi menyergap rumah kedua tersangka dan berhasil meringkus dua tersangka KA dan SN dan dari tangan kedua tersangka KA dan SN Polisi menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi berjumlah delapan ribu dua ratus sepuluh butir pil ekstasi.
Dari tangan ketiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan ekstasi, sembilan ribu dua ratus enam butir narkotika jenis pil ekstasi serta telepon genggam.
Menurut AKBP Anhar Arlia Rangkuti Kapolres Labuhanbatu ketiga tersangka dibekuk di tiga lokasi berbeda dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak sembilan ribu dua ratus enam butir.
Guna pengembangan lebih lanjut kini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat  2 Juncto Pasal 112 Ayat 2  Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.