Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan ini setelah Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Pihak penyidik telah memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli yakni Ahli Metalurgi, Ahli Kimia dan Ahli Forensik.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Timsus juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya alat komunikasi cctv dan barang bukti yang ada di tkp, barang bukti tersebut ada yang sudah dan yang sedang diperiksa di laboratorium forensik.
Terhadap tersangka Bharada E dijerat Pasal 338 Kuhp Jo Pasal 55 Dan 56 Kuhp, Andi memastikan penyidikan kasus ini tak berhenti di sini, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain beberapa hari ke depan, pungkasnya.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.