Sidang lanjutan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat di Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu siang pihak Kejaksaan Negeri Langkat hadirkan saksi adik kandung korban tewas.
Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati langkat Terbit Rencana Perangin Angin, secara virtual.
Sidang lanjutan kedua dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak Pengadilan Negeri Stabat hadirkan terdakwa anak mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin serta satu terdakwa lainnya Hendra Surbakti, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Sementara pihak korban menghadirkan Sariandi Ginting yang merupakan adik kandung dari Sarianto Ginting warga Desa Purwobinangun yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam kesaksiannya Sariandi Ginting menyatakan pihak keluarga memang menyerahkan Sarianto Ginting kerangkeng untuk menjalani proses rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada 14 Juli 2021 silam.
Namun pada 15 Juli 2021 atau satu hari setelah diserahkan, pihak keluarga diberitahu oleh pengelola kerangkeng bahwa Sarianto Ginting telah meninggal dunia karena sakit sementara jenazah Sarianto Ginting sudah dikafani saat diserahkan kepada pihak keluarga, pihak keluarga kemudian memakamkan jenazah Sarianto Ginting pada keesokan harinya.
Sebelumnya kedua orang terdakwa Dewa Perangin Angin serta Hendra Surbakti oleh Jaksa Penuntut Umum di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Hingga Rabu sore sidang mendengarkan kesaksian di Pengadilan Negeri Stabat masih berlangsung.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.