Dua nelayan coba sembunyikan dua puluh empat kemasan Teh Cina berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di tengah laut saat menjaring ikan diringkus Polisi Resor Labuhanbatu.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua nelayan yang menyembunyikan dua puluh empat kemasan Teh Cina berisi dua puluh tiga koma sembilan kilogram narkotika jenis sabu yang mereka ditemukan di tengah laut saat menjala ikan.
Inilah kedua tersangka AS serta JA warga Kecamatan Panai Tengah saat digiring Polisi keduanya tampak tertunduk lesu ketika dimintai keterangan Polisi di Mako Polres Labuhanbatu Senin siang.
Dibekuknya kedua tersangka setelah Polisi melakukan penyelidikan atas informasi adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera.
Mendapat informasi personel Polsek Panai Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas kedua nelayan.
Dalam penyelidikan Polisi akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka AS dan JA dari tangan kedua tersangka awalnya Polisi mengamankan dua puluh bungkus Teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat sembilan belas ribu dua ratus lima puluh lima gram.
Saat dilakukan pengembangan Polisi kembali menemukan empat kemasan Teh Cina berisi tiga ribu delapan ratus delapan puluh gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dekat rumah tersangka.
Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan satu jaring nelayan sebuah sampan ikan tas biru serta dua puluh empat bungkus Teh Cina berisi dua puluh tiga koma sembilan kilogram narkotika jenis sabu.
Menurut AKP Martualesi Sitepu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu penangkapan kedua tersangka diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan ditengah laut dalam penyelidikan Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua nelayan yang menyembunyikan tas berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua puluh empat kemasan Teh Cina dengan berat mencapai dua puluh tiga koma sembilan kilogram.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.