Warga Kota Medan Sumatera Utara penganiaya bayi dibawah tiga tahun dengan menjewer bahagian telinga sang bayi yang sempat viral dimedia sosial berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial N penganiayaan bayi dibawah tiga tahun dengan menjewer telinganya, aksi pelaku yang terekam kamera cctv sempat viral dimedia sosial pelaku ternyata berprofesi sebagai Dokter.
Inilah rekaman kamera cctv penganiayaan bayi dibawah tiga tahun berinisial B-E-M di Komplek Perumahan Tasbi Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara yang viral dimedia sosial.
Dalam rekaman tersebut pelaku yang menggunakan hijab melakukan penganiayaan dengan menjewer telinga sang bayi.
Aksi tersebut terjadi disaat korban sedang digendong oleh perawatnya di halaman rumah kemudian pelaku yang merupakan tetangganya datang dan mengambil alih menggendong, tidak diduga pelaku justru melakukan penganiayaan dengan menjewer telinga korban hingga menyebabkan memar dan korban menangis kesakitan.
Orang tua korban baru mengetahui telinga anaknya mengalami memar setelah sang anak tidak henti hentinya menangis, setelah dilakukan penelusuran dan mengecek kamera cctv milik yang tepat di depan rumah korban kuat dugaan korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan tetangganya N.
Beruntung setelah di cek ke Dokter bagian dalam telinga korban tidak mengalami kerusakan hanya memar dan membiru di bagian daun telinga.
Menurut Alvin Matheus ayah korban ia mengetahui setelah melihat rekaman cctv, ternyata anaknya telah dianiaya sebanyak tiga hingga empat kali dibahagian telinga, penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Tak butuh waktu lama petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengamankan pelaku berinisial N yang berprofesi sebagai Dokter, oleh Polisi pelaku langsung dilakukan penahanan sembari diperiksa secara intensif.
Saat dimintai keterangan Polisi pelaku mengaku dirinya melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan gemas melihat anak korban dan tidak ada motif lain.
AKP Madianta Ginting Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, diamankannya pelaku setelah ibu kandung korban melapor ke pihak Kepolisian tentang penganiayaan terhadap anaknya, hal ini diperkuat adanya rekaman cctv.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku N kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polrestabes Medan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.