Enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara berhasil diringkus seratus lima puluh empat gram sabu serta dua koma lima kilogram ganja siap edar berhasil diamankan.
Dalam kurun waktu sepekan Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil meringkus enam pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dari ke enam tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat seratus lima puluh empat gram sementara narkotika jenis ganja kering seberat dua koma lima kilogram.
Ke enam tersangka Sb, RUS, VAK, SA, RS serta ASK tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tanah Karo, Senin siang.
Diringkusnya ke enam tersangka setelah Polisi mendapat laporan dari warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Karo.
Mendapat laporan dari warga Tim Sat Narkoba Polres Tanah Karo kemudian langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan berhasil meringkus ke enam tersangka di enam lokasi berbeda.
Dari tangan ke enam tersangka diamankan barang bukti seratus lima puluh empat gram narkotika jenis sabu serta dua koma lima kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing dibekuknya ke enam tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga dari hasil pengembangan para tersangka merupakan pengedar dan di ringkus di enam lokasi berbeda.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini ke enam tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Tanah Karo terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.