Pakar Telematika dan juga mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Roy sebelumnya dilaporkan terkait unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) tersebut kini dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut.
Zulpan mengatakan, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara),” bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
Zulpan menambahkan, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Meski begitu, Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy langsung ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka.
Pasalnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Nanti tunggu hasil pemeriksaan, kalau sudah selesai diperiksa nanti ada keputusan penyidik ditahan atau tidak, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan atas unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi .
Unggahan itu menuai kontroversi lantaran dianggap menghina umat Buddha.
Meskipun Roy telah mengklarifikasi bahwa dirinya bukan pengunggah pertama, ia tetap dilaporkan ke Polisi.
Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana mengatakan Roy Suryo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (sara).
Terlebih, unggahan stupa itu dinilai melecehkan sang Budha dengan diedit menjadi wajah Jokowi .
“Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” ungkap Herna.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.