Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadispora Karo Tersangka Korupsi

Mesti Baca

Terlibat tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karo Robert Belly Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Kejaksaan Negeri Karo menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karo Robert Billy Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Gedung Olah Raga Samura Kota Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara yang menggunakan anggaran keuangan negara mencapai satu koma enam miliar rupiah.

Kini tersangka diamankan di Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe selama dua puluh hari kedepan untuk proses pemeriksaan lanjutan sambil menunggu meja persidangan.

Penetapan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga lapangan basket lapangan voli serta pembangunan pagar di Stadion Samura dengan pagu anggaran senilai satu koma enam miliar rupiah pada tahun 2019.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Il Nardo Sitepu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sekaligus merupakan Pengguna Anggaran atau PA setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kerugian negara sekitar dua ratus juta rupiah.

Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana di Gedung Olah Raga Samura ini akan terus dilaksanakan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading