Kurir narkoba antar provinsi diringkus di Jalan Lintas Sumatera Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam saat mencoba seludupkan tujuh kilogram narkotika jenis ganja ke Kota Bukit Tinggi.
Tim Unit Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus kurir narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan – Tebing Tinggi Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tujuh kilogram lebih ganja kering siap edar berhasil diamankan.
Tersangka Muhammad Rizal 19 tahun warga Desa Teupin Panah Kecamatan Pulimbang Bireun Aceh ini tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Deli Serdang Rabu sore.
Tersangka diringkus setelah Polisi Resor Kota Deli Serdang mendapat laporan dari warga adanya penumpang bus membawa narkotika jenis ganja melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan – Tebing Tinggi.
Mendapat informasi Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengejaran bus yang dimaksud dan memberhentikan bus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mencurigai tersangka membawa tas ransel berwarna hitam serta satu kotak boxs dalam penggeledahan di dalam tas ransel tersebut ditemukan enam ball daun ganja kering siap edar sementara di dalam kotak boxs juga ditemukan dua ball ganja kering dengan total mencapai delapan ball daun ganja kering siap edar.
Guna pemeriksaan oleh Polisi tersangka bersama barang bukti langsung di glondong ke Mako Polresta Deli Serdang.
Saat dimintai keterangan Polisi tersangka mengaku dirinya diperintah pria berinisial “M” untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pria inisial “E” yang berada di Kota Bukit Tinggi ia diberi upah sebesar lima juta enam ratus ribu rupiah.
Menurut Kompol Muhammad Zulkarnain Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang narkotika jenis ganja dibawa dari Aceh menuju Bukit Tinggi Sumatera Barat dengan menggunakan bus dari tangan tersangka diamankan barang bukti delapan ball ganja kering dengan berat mencapai tujuh kilogram lebih.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polresta Deli Serdang, Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang yang identitasnya telah diketahui terhadap tersangka akan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.