Muhammad Rizieq Shihab mantan Pemimpin Front Pembela Islam {FPI} Rabu pagi ( 20 / 07 / 2022 ) dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, usai menjalani penjara selama empat tahun delapan bulan dari dua kasus yang menjeratnya.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap atau swab test di RS Ummi.
Majelis Hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara, terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat , Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tak ada pengerahan massa untuk menyambut kebebasan Rizieq.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.