Terekam CCTV Pembobol Toko Grosir Diringkus

Mesti Baca

Pelaku pembobol toko grosir di Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang terekam kamera cctv berhasil diringkus.

Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau berhasil meringkus tersangka Hendri Syaputra warga Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau tersangka diringkus setelah Polisi mempelajari rekaman cctv yang ada di dalam toko grosir.  

Tersangka Hendri Saputra digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polsek Pagar Merbau Senin siang tersangka diringkus di lokasi persembunyiannya yang tidak jauh dari rumah kediaman tersangka.

Polisi meringkus tersangka setelah pihak korban melaporkan terjadi pencurian di toko grosir miliknya  hingga korban mengalami kerugian empat juta lima ratus ribu rupiah  aksi pencurian sempat terekam kamera cctv yang ada di dalam toko grosir.

Mendapat laporan dari korban Polisi langsung melakukan penyelidikan serta mempelajari rekaman cctv dan berhasil meringkus tersangka di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah cangkul yang digunakan untuk merusak pintu rekaman cctv uang tunai dua ratus rupiah lebih sisa hasil pencurian satu unit telepon genggam serta tiga bungkus rokok.

Menurut Saleha korban saat pencurian terjadi dirinya bersama keluarga sedang tidak berada di rumah ketika pulang melihat uang yang ada toko grosirnya berserakan dan pintu jendela telah dirusak ia pun kemudian melihat rekaman cctv dan ternyata toko grosirnya dimasuki pencuri.

Kapolsek Pagar Merbau Iptu I.R.Sitompul.SH, tersangka merupakan residivis awalnya tersangka hendak pencurian buah kelapa sawit   namun tepat dibelakang rumah korban tersangka melihat rumah korban dalam kondisi kosong ia pun kemudian merusak jendela dengan menggunakan cangkul dan kemudian masuk kedalam toko dan mengambil uang serta tiga bungkus rokok.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Pagar Merbau terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 kuhp dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading