Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Bandar Sabu Wilayah Labusel

Mesti Baca

Bandar narkotika jenis sabu wilayah Labuhanbatu Selatan   diringkus Polisi di rumah kediamannya di Kawasan Pasir Tuntung Kotapinang Labuhanbatu Selatan  Sumatera Utara.

Kepolisian Resor Labuhanbatu ringkus residivis bandar narkotika jenis sabu wilayah Padangrie Labuhanbatu Selatan dua puluh enam koma lima gram narkotika jenis sabu siap edar   serta sepuluh juta lima ratus ribu rupiah uang tunai hasil penjualan sabu dan uang tunai berhasil diamankan.

Inilah BH alias Beny saat digiring Polisi untuk diminta keterangan di Mako Polres Labuhanbatu Jumat sore tersangka BH alias Benny  disergap Polisi di rumah kediamannya di Kawasan Pasir Tuntung Kotapinang pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.  

Keluarga tersangka sempat berupaya menghalangi Polisi dalam upaya penangkapan tersangka berkat keahlian petugas Kepolisian akhirnya tersangka berhasil diringkus.

Tersangka diringkus setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba usai tersangka keluar dari penjara pada awal tahun 2022 lalu.

Mendapat laporan masyarakat Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di rumah kediamannya dari tangan tersangka di amankan barang bukti sembilan paket berisi dua puluh enam koma lima  gram narkotika jenis sabu siap edar   serta uang tunai sepuluh juta lima ratus ribu rupiah uang.

Menurut AKBP Anhar Arlia Rangkuti Kapolres Labuhanbatu tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada awal tahun 2022 lalu tersangka menjalankan bisnis haramnya dalam dua bulan terakhir dengan memperoleh omset mencapai lima ratus ribu rupiah perhari   barang haram tersebut dipasok dari warga Medan melalui jasa angkutan bus penumpang.

Guna pengembangan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu Polisi juga masih memburu warga Medan pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui.

Terhadap tersangka akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dua puluh tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading