Barang bukti narkoba bernilai dua miliar rupiah lebih dari enam orang tersangka Jumat pagi dimusnahkan di halaman Mako Polres Langkat Kepolisian daerah Sumatera Utara.
Kepolisian Resor Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja bernilai dua miliar rupiah lebih.
Pemusnahan barang bukti langsung disaksikan oleh ke enam tersangka satu diantaranya seorang wanita seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat seratus koma lima gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih dan kemudian dibuang ke saluran got sementara pemusnahan empat koma empat kilogram narkotika jenis ganja kering dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mako Polres Langkat.
Menurut Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia D. Barus barang bukti yang dimusnahkan pengungkapan empat kasus narkoba dari enam tersangka satu diantaranya wanita dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini sedikitnya lima puluh ribu anak bangsa telah terselamatkan dengan total uang sekitar dua miliar rupiah.
Usai dilakukan pemusnahan ke enam tersangka selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan terhadap ke enam tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana sedikit enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.