Karyawan Toko Mencuri Emas Dibekuk Polisi

Mesti Baca

Terekam cctv saat mencuri emas ditoko emas tempatnya bekerja Imam Almi warga Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai diringkus tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus Imam Almi warga Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai pelaku pencuri gelang emas di Toko Emas Jalan Irian Kecamatan Tanjung Morawa.  

Tersangka diringkus setelah pemilik toko emas melaporkan kehilangan gelang emas miliknya yang ada di dalam toko mendapat laporan dari korban Polisi langsung melakukan olah tkp dan mempelajari rekaman kamera cctv di Toko Emas.

Dalam rekaman cctv terlihat jelas saat tersangka yang merupakan karyawan Toko Emas tersebut mencuri gelang emas seberat sepuluh gram pada Senin (11/7/2022).

Dalam melakukan aksinya tersangka sempat melihat kearah kamera pengawas cctv dan menutup gelang emas dengan buku kecil agar tidak terlihat saat melakukan aksinya tersangka membelakangi kamera cctv  dan kemudian memasukkan gelang emas tersebut kedalam belakang saku celananya.

Kurang dari dua puluh empat jam Kepolisian Resor Tanjung Morawa berhasil meringkus tersangka di rumah kediamannya tanpa perlawanan dari tangan tersangka di amankan barang bukti uang tunai tiga juta rupiah hasil penjualan emas.

Menurut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual emas seberat sepuluh gram seharga tiga juta rupiah kepada seorang pria berinisial D di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Tanjung Morawa terhadap tersangka akan dijerat pasal 362 kuhp dengan hukuman lima tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading