Pencuri Mobil Diringkus Di Kawasan Kota Medan

Mesti Baca

Kurang dari dua puluh empat jam tersangka pencuri mobil diringkus tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah  di kawasan Medan Marelan Sumatera Utara Polisi juga membekuk penadah mobil hasil curian.

Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah  bersama Dit Res Krimum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pencurian dan penadah mobil hasil curian di lokasi persembunyiannya di kawasan Medan Marelan.

Inilah kedua tersangka Ahmad Ardiansyah alias Adi serta Herman penadah mobil curian saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tapanuli Tengah Rabu sore.

Diringkusnya kedua tersangka setelah Polisi Resor Tapanuli Tengah mendapatkan laporan dari korban Ahmad Darwish Adhibi warga Jl. St Tampubolon Kelurahan Aek Si Tio-tio Kecamatan Pandan korban kehilangan satu unit mobil minibus jenis Xenia yang diparkir di garasi rumah saat rumah dalam kondisi kosong.

Mendapat laporan dari korban tim Sat Reskrim Tapanuli Tengah langsung melakukan pengejaran kurang dari dua puluh empat jam tim Sat Reskrim bersama Dit Res Krimum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka Ahmad Ardiansyah alias Adi di lokasi persembunyiannya kawasan Medan Marelan dalam pengembangan Polisi kembali membekuk Herman penadah mobil hasil curian.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti satu unit mobil minibus jenis Xenia uang tunai lima belas juta rupiah serta kunci mobil.

Menurut AKBP Jimmy Christian Sammakapolres Tapanuli Tengah pencurian terjadi pada hari raya Idul Adha 10 Juli 2022 di saat rumah korban sedang kosong tersangka yang telah lama mengintai masuk kedalam rumah korban dan membawa kabur mobil milik korban kurang dari dua puluh empat jam tim Reskrim dibantu Dit Res Krimum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka bersama si penadah mobil curian dikawasan Medan Marelan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah terhadap tersangka akan  dijerat pasal 363 ayat 1 kuhpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading