Enam pengedar narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi wilayah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara berhasil diringkus lima puluh gram sabu serta seratus tiga puluh satu butir pil ekstasi berhasil diamankan.
Dalam sepekan tim unit Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil ringkus enam tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke enam tersangka dibekuk di enam lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Ke enam tersangka Fiji Hariyono, Muhammad Yusuf, Suhendri, Dendi Irawan Purba, Suandi serta Irwan tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Serdang Bedagai Rabu sore.
Diringkusnya ke enam tersangka setelah Polisi mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Serdang Bedagai.
Mendapat laporan dari masyarakat tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ke enam tersangka di enam lokasi berbeda di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai.
Dari tangan ke enam tersangka diamankan barang bukti lima puluh gram sabu seratus tiga puluh satu butir pil ekstasi siap edar serta timbangan elektrik.
Menurut Kompol Sofiyan Wakapolres Serdang Bedagai keenam tersangka merupakan pengedar hal ini dibuktikan dengan adanya barang bukti timbangan elektrik ke enamnya di ringkus di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Guna pengembangan lebih lanjut kini ke enam tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai kepada keenam tersangka akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.