Dua pelaku jambret tas pelajar di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara Selasa sore diringkus Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pelaku jambret tas milik pelajar di Kota TYebing TYinggi kedua pelaku diringkus setelah Polisi melakukan pengejaran selama satu pekan.
Inilah kedua pelaku jambret Rangga alias Udin 30 tahun serta David 23 tahun saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tebing Tinggi keduanya diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
Di ringkusnya kedua tersangka setelah Polisi mendapat laporan dari korban Silvia Maulidah pelajar Sekolah Menengah Atas korban kehilangan tas berisi uang serta telepon genggam usai dirampok kedua pelaku di Jalan Baja saat mengendarai sepeda motor.
Mendapat laporan dari korban Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta satu unit telepon genggam milik korban.
Menurut AKP Junisar Rudianto Silalahi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi kedua pelaku merampas tas berisi uang serta telepon genggam milik korban di saat korban hendak pulang ke rumah mengendarai sepeda motor seorang diri tepat di Jalan Baja kedua pelaku langsung menghadang sepeda motor korban dan merampas tas milik korban yang tersangkut di sepeda motor kemudian keduanya kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi terhadap kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 kuhpidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.