Lima Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan Ibu Rumah Tangga Di Medan Diringkus

Mesti Baca

Lima dari belasan anggota geng motor dengan menggunakan senjata tajam menyerang ibu rumah tangga di Jalan Pabrik Tenun Kota Medan Sumatera Utara hingga korban mengalami luka parah berhasil diringkus Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Tim Gabungan Polda Sumut bersama Polrestabes Medan berhasil meringkus lima dari belasan anggota geng motor yang menyerangan ibu rumah tangga di Jalan Pabrik Tenun Medan.

Akibat aksi penyerangan yang dilakukan komplotan anggota geng motor bersenjata tajam korban mengalami luka yang cukup parah aksi penyerangan sempat terekam kamera pengawas c-c-t-v dan viral di sosial media.

Dalam rekaman kamera c-c-t-v  terlihat jelas  sebelum komplotan anggota geng motor melakukan penyerangan mereka konvoi di seputaran Jalan Protokol Kota Medan kemudian melakukan penyerangan seorang  ibu rumah tangga di Jalan Pabrik Tenun.

Mendapat laporan terjadi penyerangan hingga mengakibatkan korban luka parah  tim Gerak Cepat Gabungan Direktorat Kkriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama  Unit Resmob Satreskrim Polrestabes langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus lima  dari belasan anggota geng motor.

Kelima tersangka merupakan anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Kota Medan dari tangan kelima tersangka diamankan barang bukti dua unit sepeda motor tiga senjata tajam jenis parang satu buah samurai satu gergaji serta tiga bongkahan batu.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir aksi penyerangan dan pengeroyokan bermula saat korban sedang melintasi jalan tersebut seperti mendapatkan mangsa puluhan anggota geng motor ini langsung menyerang korban secara sadis hingga akhirnya korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini kelima tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polrestabes Medan Polisi juga masih terus memburu pelaku lainnya dan di mintai untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Terhadap  kelima tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 1  kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading