Cemburu melihat kekasihnya tidur dengan pria lain L-S warga Pematang Siantar Sumatera Utara tega membunuh pacarnya sendiri secara sadis merasa bersalah pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Siantar Marihat.
L-S 29 tahun warga Pematang Siantar tega membunuh kekasihnya sendiri berinisial R-D janda dua orang anak di areal pemandian Pulau Batu Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar merasa bersalah LS kemudian menyerahkan diri ke Mako Polsek Siantar.
Saat dimintai keterangan Polisi pelaku nekat membunuh korban RD karena faktor cemburu tersangka melihat korban tidur dengan pria lain di rumah kontrakan.
Merasa sakit hati pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi wisata pemandian Pulau Batu di Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar dilokasi tersebut tersangka dan korban sempat terjadi pertengkaran.
Merasa emosi tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban terjatuh pelaku kemudian mengambil pisau kater dari tas miliknya dan menyayat leher korban sebanyak tiga kali selanjutnya tersangka menyumpal mulut hidung hingga kemaluan korban dengan menggunakan pakaian dan kayu.
Usai menutup jenazah korban dengan ranting kayu dan dedaunan tersangka kemudian meninggalkan korban ke arah Pematang Siantar merasa bersalah atas perbuatannya sendiri tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Siantar Marihat.
Mendapat laporan dari tersangka petugas Kepolisian Sektor Siantar Marihat langsung membawa tersangka untuk menunjukan lokasi korban dan melakukan evakuasi jenazah korban selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.
Menurut AKP Banuara Manurung Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar korban melapor ke Polsek Siantar Marihat pada Minggu malam 10 Juli 2022 motif tersangka membunuh korban dikarenakan cemburu tersangka yang telah lebih dari satu tahun menjalin asmara dengan korban ternyata korban memiliki kekasih lain dan sempat tidur bersama lelaki tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti pisau kater baju serta kayu yang digunakan untuk menyumbat kemaluan korban di amankan di Mapolres Pematang Siantar terhadap tersangka akan dijerat pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling sedikit lima belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.