Tergiur dengan sepeda motor milik pacar adiknya Ahmad Putra warga Desa Tanjung Morawa tega menganiaya dan membawa kabur sepeda motor korban aksi pelarian tersangka terhenti setelah Polisi menyergap tersangka di Kawasan Tanjung Morawa Deli Serdang Sumatera Utara.
Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tersangka Ahmad Putra pencurian sepeda motor dengan melukai korbannya tersangka diringkus di Kawasan Tanjung Morawa tanpa perlawanan.
Ahmad Putra pencuri sepeda motor milik kekasih adiknya sendiri ini hanya tertunduk lesu saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Deli Serdang Senin siang.
Tersangka diringkus setelah pihak Kepolisian Resor Kota Deli Serdang mendapat laporan dari korban Azis Ramadhan warga Kecamatan Tanjung Morawa korban kehilangan sepeda motor miliknya usai di aniaya tersangka di Kawasan Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau.
Mendapat laporan dari korban Tim Unit Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan meminta keterangan para saksi dan berhasil meringkus tersangka di Kawasan Tanjung Morawa.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah borgol yang digunakan untuk menggari tangan korban sepasang sandal serta satu buah masker.
Menurut Kompol I Kadek Hery Cahyadi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang korbannya merupakan pacar adiknya sendiri modus tersangka meminta tolong kepada korban untuk diantara ke Kawasan Amplas ditengah perjalanan tersangka kemudian meminta putar balik ke arah Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu di lokasi yang sepi tersangka langsung memborgol koban dan menganiaya korban hingga korban tak sadarkan diri oleh tersangka koran kemudian dibuang sementara sepeda motor korban langsung dibawa lari oleh tersangka.
Guna pengembangan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polresta Deli Serdang Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berperan membantu menjual sepeda motor milik korban terhadap tersangka akan dijerat pasal pasal 365 ayat 2 kuhpidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.